Oleh : Fahmi Rozaq Bahari (19107030079)
Saat-saat ini, manusia diberbagai
penjuru dunia sedang mengalami situasi pandemi yang disebabkan adanya virus
COVID-19 yang mengakibatkan aktivitas manusia terbatas. Bahkan, ada juga yang terpaksa
yang seharusnya melakukan pekerjaannya di kantor, kini harus melakukannya di
rumah untuk menghindari penyebaran virus tersebut. Pemerintah juga ikut andil
dalam berupaya mencegah penyebaran virus tersebut yang kini sudah memakan
banyak korban jiwa. Diantaranya memberikan edukasi yang berkolaborasi dengan
tenaga kerja kesehatan melalui blusukan ke berbagai daerah hingga pembuatan
iklan layanan masyarakat yang disebarkan melalui berbagai macam platform.
Periklanan
dapat didefinisikan sebagai seluruh proses yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, umpan balik, maupun penakaran dari sesuatu komunikasi
tentang produk dan atau merek. Periklanan juga merupakan salah satu perangkat
yang paling umum digunakan sebuah perusahaan untuk mengarahkan komunikasi
persuasif pada pembeli, khalayak, dan masyarakat. Periklanan pada dasarnya
adalah bagian dari kegiatan industri modern dimana kehidupan saat ini
tergantung kepada iklan.
Komunikasi
persuasif dalam iklan memegang peranan penting dalam menyampaikan sebuah pesan kepada
khalayak. Iklan tidak semata-mata hanya bersifat persuasif saja. Tetapi, iklan
harus mencakup bagaimana iklan harus bisa menjual, menghibur serta menyampaikan
informasi sebuah produk. Namun, hal-hal seperti ini justru tidak diperhatikan
oleh beberapa advertiser yang dimana kebanyakan mengesampingkan segi informasi
dari produk tersebut. Apalagi situasi pandemi ini bisa juga dimanfaatkan oleh
pengiklan atau pemeran untuk memberikan informasi yang sebenarnya tidak ada
dalam produk tersebut, seperti mencegah virus COVID-19, penangkal virus, dan
sebagainya. Sehingga kesan iklan tersebut cenderung menjanjikan kemampuan untuk
mencegah penyakit.
Dalam
sebuah iklan produk Vit C1000 yang ditayangkan disela-sela penayangan sinetron “Ikatan
Cinta” dimana pada sebuah scriptnya terdapat kata-kata “Penerapan 3M saja belum
cukup harus ada tambahan M yang satu lagi, yaitu minum Vit C1000…”. Hal ini
tentu saja melanggar Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 pada poin 2.5.2
yang berbunyi “Iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk mencegah
penyakit”. Selain itu iklan tersebut secara tersirat juga telah melanggar pada
poin 2.5.5 yang berbunyi “Iklan tidak boleh menyatakan ataupun
memberikan kesan bahwa
kesehatan, kegairahan, dan kecantikan, akan dapat diperoleh hanya dari
penggunaan produk terkait.”
Dari beberapa pelanggaran diatas, iklan seharusnya
berpatokan kepada EPI. Memang tata krama dalam periklanan tidak bersifat
mengikat dan hanya bersifat normatif. Menurut RTS Masli dengan adanya etika ini
bukan berarti membatasi kreativitas, melainkan hal ini membuat bagaimana
seorang advertiser dapat bekerja dengan cara yang lazim atau pantas dan yang hal
terpenting adalah tidak merugikan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar