Selasa, 22 Desember 2020

PANDEMI MENJADI SENJATA JITU PERIKLANAN

 Oleh    : Fahmi Rozaq Bahari (19107030079)

            Saat-saat ini, manusia diberbagai penjuru dunia sedang mengalami situasi pandemi yang disebabkan adanya virus COVID-19 yang mengakibatkan aktivitas manusia terbatas. Bahkan, ada juga yang terpaksa yang seharusnya melakukan pekerjaannya di kantor, kini harus melakukannya di rumah untuk menghindari penyebaran virus tersebut. Pemerintah juga ikut andil dalam berupaya mencegah penyebaran virus tersebut yang kini sudah memakan banyak korban jiwa. Diantaranya memberikan edukasi yang berkolaborasi dengan tenaga kerja kesehatan melalui blusukan ke berbagai daerah hingga pembuatan iklan layanan masyarakat yang disebarkan melalui berbagai macam platform.

Periklanan dapat didefinisikan sebagai seluruh proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, umpan balik, maupun penakaran dari sesuatu komunikasi tentang produk dan atau merek. Periklanan juga merupakan salah satu perangkat yang paling umum digunakan sebuah perusahaan untuk mengarahkan komunikasi persuasif pada pembeli, khalayak, dan masyarakat. Periklanan pada dasarnya adalah bagian dari kegiatan industri modern dimana kehidupan saat ini tergantung kepada iklan.

Komunikasi persuasif dalam iklan memegang peranan penting dalam menyampaikan sebuah pesan kepada khalayak. Iklan tidak semata-mata hanya bersifat persuasif saja. Tetapi, iklan harus mencakup bagaimana iklan harus bisa menjual, menghibur serta menyampaikan informasi sebuah produk. Namun, hal-hal seperti ini justru tidak diperhatikan oleh beberapa advertiser yang dimana kebanyakan mengesampingkan segi informasi dari produk tersebut. Apalagi situasi pandemi ini bisa juga dimanfaatkan oleh pengiklan atau pemeran untuk memberikan informasi yang sebenarnya tidak ada dalam produk tersebut, seperti mencegah virus COVID-19, penangkal virus, dan sebagainya. Sehingga kesan iklan tersebut cenderung menjanjikan kemampuan untuk mencegah penyakit.

Dalam sebuah iklan produk Vit C1000 yang ditayangkan disela-sela penayangan sinetron “Ikatan Cinta” dimana pada sebuah scriptnya terdapat kata-kata “Penerapan 3M saja belum cukup harus ada tambahan M yang satu lagi, yaitu minum Vit C1000…”. Hal ini tentu saja melanggar Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 pada poin 2.5.2 yang berbunyi “Iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk mencegah penyakit”. Selain itu iklan tersebut secara tersirat juga telah melanggar pada poin 2.5.5 yang berbunyi “Iklan tidak boleh menyatakan ataupun memberikan kesan bahwa kesehatan, kegairahan, dan kecantikan, akan dapat diperoleh hanya dari penggunaan produk terkait.”

Dari beberapa pelanggaran diatas, iklan seharusnya berpatokan kepada EPI. Memang tata krama dalam periklanan tidak bersifat mengikat dan hanya bersifat normatif. Menurut RTS Masli dengan adanya etika ini bukan berarti membatasi kreativitas, melainkan hal ini membuat bagaimana seorang advertiser dapat bekerja dengan cara yang lazim atau pantas dan yang hal terpenting adalah tidak merugikan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PANDEMI MENJADI SENJATA JITU PERIKLANAN

  Oleh     : Fahmi Rozaq Bahari (19107030079)             Saat-saat ini, manusia diberbagai penjuru dunia sedang mengalami situasi pandemi...